Tgl 29 April 2015, di istana negara, Presiden Joko Widodo mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Maksudnya dengan memberikan kesadaran kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak. Dengan motto " reach the unreachable, touch the untouchable", tahun 2015 dituju - kan kepada wajib pajak terdaftar yang telah maupun belum menyampaikan SPT ( surat pemberitahu an ), tahun 2015 pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak untuk mendaftar diri guna memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan pembayaran pajak, menyampaikan SPT maupun membetulkannya.SPT yang disampaikan dan/ dibetulkan meliputi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, kalau secara normal penyampaian atau pembetulan SPT dan pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun Pajak atau masa pajak yang telah lewat akan dikenakan sanksi administrasi.Sanksi itu berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran a- tau pelaporan SPT.Namun khusus di tahun pembinaan 2015 ini pemerintah akan menghapus sanksi i- ni.Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Tahun Pembinaan Wajib Pa- jak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat, daerah, pelaku bisnis dan stakeholders un - tuk mendukung kebijakan ini guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional karena #Pajak Milik Bersama#.