MANFAATKAN PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK

Tgl 29 April 2015, di istana negara, Presiden Joko Widodo mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Maksudnya dengan memberikan kesadaran  kepada  wajib  pajak agar patuh membayar pajak. Dengan motto " reach the unreachable, touch the untouchable",  tahun 2015 dituju - kan kepada wajib pajak terdaftar yang telah maupun belum menyampaikan SPT (  surat  pemberitahu an ), tahun 2015 pemerintah memberi kesempatan seluas-luasnya dan mendorong  wajib  pajak untuk mendaftar diri guna memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), melakukan  pembayaran pajak, menyampaikan SPT maupun membetulkannya.SPT yang disampaikan dan/ dibetulkan   meliputi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya, kalau secara normal penyampaian atau  pembetulan SPT dan pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun Pajak atau masa pajak yang telah  lewat  akan dikenakan sanksi administrasi.Sanksi itu berupa bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran  a- tau pelaporan SPT.Namun khusus di tahun pembinaan 2015 ini pemerintah akan menghapus sanksi i- ni.Pemerintah meminta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Tahun Pembinaan Wajib Pa- jak 2015 dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat, daerah, pelaku bisnis  dan  stakeholders un - tuk mendukung kebijakan ini guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional karena #Pajak Milik Bersama#.